REKRUTMEN CALON PEGAWAI TIDAK TETAP KPK





Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan
pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK
merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk
mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari
Blogger
Disqus

Tidak ada komentar